DIREKTORAT LALU LINTAS


Ditlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas), penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah, serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditlantas menyelenggarakan fungsi:
  1. Pembinaan lalu lintas kepolisian;
  2. Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  3. Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas;
  4. Pembinaan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  5. pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum lalu lintas, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
  6. Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
  7. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditlantas.
  8. Ditlantas dipimpin oleh Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.

Dirlantas dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wadirlantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas.

Ditlantas terdiri dari :
  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
  2. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
  3. Subdirektorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Subditdikyasa);
  4. Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum (Subditbingakkum);
  5. Subdirektorat registrasi dan Identifikasi (Subditregident);
  6. Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subditkamsel);
  7. Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR); dan
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.

RTMC POLDA METRO JAYA

LATAR BELAKANG 

POLRI SEBAGAI INSTITUSI YANG MENJALANKAN FUNGSI PEMERINTAHAN DENGAN TUGAS POKOK MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM, MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT, TERUS BERUSAHA UNTUK MENINGKATKAN KINERJA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT.

PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK MENJADI SALAH SATU AGENDA UTAMA DALAM KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI YANG DIGULIRKAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL. HAL INI JUGA TELAH DIJABARKAN DALAM GRAND STRATEGY POLRI YANG DIBAGI DALAM TAHAP PEMBANGUNAN KEMITRAAN (PARTNERSHIP BUILDING) DIMANA DENGAN SEMANGAT MEMBANGUN KEMITRAAN TERSEBUT, POLRI SENANTIASA BERUPAYA UNTUK MENDEKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT.

DALAM RANGKA MENDORONG TERWUJUDNYA “REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT”  YANG DAPAT DIRASAKAN MANFAATNYA OLEH MASYARAKAT, KAPOLRI TELAH MENETAPKAN 10 (SEPULUH) PROGRAM PRIORITAS SALAH SATUNYA ADALAH : MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI TERPADU SERTA PERSIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2014. OPERASIONAL REGIONAL TRAFFIC MANAGEMENT CENTER (RTMC) ,

YANG MERUPAKAN SALAH SATU IMPLEMENTASI PROGRAM KAPOLRI TERSEBUT YANG MANA KEBERADAANNYA DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA LALU LINTAS, SEBAGAI PUSAT KENDALI, KOORDINASI, KOMUNIKASI, DAN INFORMASI, PENGEMBANGAN SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS, SERTA PELAYANAN INFORMASI LALU LINTAS YANG MENYANGKUT PELANGGARAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.