Prosedur Permohonan SIM Baru

1    Mengisi formulir pengajuan SIM baru;
2    Peserta ujian SIM telah minimal ;

      a    SIM A, C dan D     usia 17 tahun
      b    SIM BI                   usia 20 tahun
      c    SIM BII                  usia 21 tahun
      d    SIM A Umum        usia 20 tahun
      e    SIM BI Umum       usia 22 tahun
      f    SIM BII Umum      usia 23 tahun

3    Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy;
4    Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA);
5    Melampirkan surat keterangan dokter;
6    Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.