Pengesahan STNK setiap tahun

Persyaratan
1.    Identitas diri
        a.    Perorangan:
                Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup;
        b.    Badan Hukum :
                Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ;
        c.    Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
                Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2.    STNK asli.
 Mekanisme
1.    Pendaftaran dan Penetapan :
        Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk di teliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ.
2.    Pembayaran dan Penyerahan :
        Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLJ ke petugas pembayaran sesuai dengan besarnya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ. (Khusus Kendaraan Bermotor Wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki MOU Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dikenakan tambahan pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan sesuai dengan besaran Retribusi yang ditetapkan dalam MOU)
Persyaratan

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.