Persyaratan
1.    Identitas diri
        a.    Perorangan:
                Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
        b.    Badan Hukum :
                Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
        c.    Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
2.    Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tanganioleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
3.    Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor
4.    Sertifikat Nomor Induk Kendaraan (NIK)
5.    Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk
6.    melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari bengkel/karoseri yang memiliki ijin  dan instansi yang berwenang;
7.    Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari :
        a.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi
        b.    Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau
        c.    Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
8.    Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening
9.    Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI, bila fotocopy dilegalisir oleh Kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut
10.    Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.