Persyaratan Mutasi Masuk Kendaraan

  1.  BPKB asli
  2.  STNK asli
  3.  Identitas pemilik (perorangan KTPatau SIM atau KK) dan Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Badan Hukum/Perusahaan (Surat Keterangan Domisili, Surat Kuasa, Pendirian)
  5. Instansi Pemerintah (BUMN/BUMD) (Surat perintah tugas, Surat keterangan domisili, DIPA)
  6.  Kuitansi jual beli (bermaterai cukup)
  7.  Cek fisik kendaraan dari KB. Samsat asal dan KB Samsat Tujuan (Surabaya),
  8.  Surat Administrasi Mutasi Ranmor Dari Kb Samsat (Surat Pengantar Mutasi, Sket Pengganti Arsip, Daftar Kelengkapan Berkas Mutasi, Sket Fiskal Mutasi Antar Daerah)
  9.  1 (satu) bendel berkas stnk dan 1 (satu) bendel berkas kartu induk bpkb yg berisi
  • kendaraan CKD : faktur,ppud,piud,pib dan nik
  • kendaraan CBU : Faktur,Form A-B-C,SPPB,Invoice,Packinglist,Tpt,Import,Sertifikat Uji Type, Bill Of Lading, Rekomendasi Dari Korlantas Polri Dan Dirlantas Polda

Catatan : Apabila persyaratan pada point 7 tidak terlampir, kb samsat asal harus melampirkan bap pencarian arsip dan sket pengganti arsip

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.