Prosedur Permohonan BPKB Baru

1   Mengisi formulir permohonan;
2   Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
     a   untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi
yang diwakilkan oleh orang lain;
     b   untuk badan hukum, terdiri atas:
          1)   surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hokum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
          2)   fotokopi KTP yang diberi kuasa
          3)   surat keterangan domisili
          4)   Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
     c   untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
          1)   surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
          2)   melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
3  Faktur untuk BPKB
4   Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
5   Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa Sertifikat NIK
6   Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum
7   Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.