Jenis/Golongan SIM

1    SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling           tinggi 3.500 kilogram berupa:
      a. mobil penumpang perseorangan
      b. mobil barang perseorangan
2.   SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih           dari 3.500 kilogram berupa:
      a. mobil bus perseorangan; dan
      b. mobil barang perseorangan
3.   SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
      a. kendaraan alat berat
      b. kendaraan penarik
      c. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang              diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
4.   SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor,
5.   SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.