SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN

FUNGSI STNK

       1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat
       2. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
       3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
       4. Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak

I. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU

Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa


  1. Faktur
  2. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  3. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
  4. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
  5. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
  6. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas
pemilik atau spektek kenderaan bermotor
STNK dan Foto Copy
BPKB dan Foto Copy
Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus
kenderaan umum) tahun sebelumnya.

III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan.
STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK
tersebut
Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.