Persyaratan STNK Duplikat/Hilang

1.    Identitas diri
        a.    Perorangan:
                Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
        b.    Badan Hukum :
                Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
        c.    Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
                Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2.    BPKB asli
3.    Cek Fisik
4.    Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
5.    Laporan Kemajuan / BAP dari Satreskrim satuan kepolisian yang menerbitkan Laporan Kehilangan
6.    Bukti penyiaran dari Media Cetak/Elektronik 1(satu) kali
7.    Surat Keterangan dari Satlantas setempat yang menyebutkan tidak disita sebagai barang bukti laka lantas maupun pelanggaran lantas dan tindak pidana lainnya
8.    Untuk STNK rusak dan masih terbaca cukup melampirkan surat pernyataan pemilik dengan bermaterai cukup.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

VISI :

Terwujudnya postur Polantas yang professional, bermoral dan modern sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

MISI :

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.