Ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK Asli.
3. BPKB Asli.
4. Untuk rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
5. Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
6. Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/import harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin.
7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama.
8. Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan
9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda.
10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
11. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin.
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK Asli.
3. BPKB Asli.
4. Untuk rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
5. Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
6. Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/import harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin.
7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama.
8. Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan
9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda.
10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
11. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin.
0 komentar:
Posting Komentar