Mengurus Kendaraan Hibah/Waris
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
2. Surat Keterangan Kematian dan Persetujuan Ahli Waris/Akte Notaris/Keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama atau Surat Keterangan Waris dari Kecamatan
3. Surat keterangan lunas pajak
4. Cek Fisik
5. STNK Asli dan Fotocopi
6. BPKB Asli dan Fotocopi
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
2. Surat Keterangan Kematian dan Persetujuan Ahli Waris/Akte Notaris/Keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama atau Surat Keterangan Waris dari Kecamatan
3. Surat keterangan lunas pajak
4. Cek Fisik
5. STNK Asli dan Fotocopi
6. BPKB Asli dan Fotocopi
0 komentar:
Posting Komentar