Prosedur Permohonan BPKB Baru
1 Mengisi formulir permohonan;
2 Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
a untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi
yang diwakilkan oleh orang lain;
b untuk badan hukum, terdiri atas:
1) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hokum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
2) fotokopi KTP yang diberi kuasa
3) surat keterangan domisili
4) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
c untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
1) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
2) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
3 Faktur untuk BPKB
4 Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
5 Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa Sertifikat NIK
6 Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum
7 Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
0 komentar:
Posting Komentar