Persyaratan Ganti Warna Kendaraan
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK Asli dan fotocopy serta BPKB Asli dan fotocopy
3. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
5. Surat Keterangan bermaterai dari Bengkel/Karoseri yang merubah warna
6. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK Asli dan fotocopy serta BPKB Asli dan fotocopy
3. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
5. Surat Keterangan bermaterai dari Bengkel/Karoseri yang merubah warna
6. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna
0 komentar:
Posting Komentar