Persyaratan SIM Internasional
1 KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
2 SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
3 Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
4 Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
5 Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
6 Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
7 Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Info
1 WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
2 Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
3 Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).
4 Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.
5 Masa berlaku SIM internasional selama 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
6 Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
7 Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
8 Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669
0 komentar:
Posting Komentar