Pengesahan STNK setiap tahun
Persyaratan
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup;
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ;
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK asli.
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup;
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ;
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK asli.
Mekanisme
1. Pendaftaran dan Penetapan :
Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk di teliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ.
2. Pembayaran dan Penyerahan :
Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLJ ke petugas pembayaran sesuai dengan besarnya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ. (Khusus Kendaraan Bermotor Wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki MOU Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dikenakan tambahan pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan sesuai dengan besaran Retribusi yang ditetapkan dalam MOU)
Persyaratan
Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk di teliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ.
2. Pembayaran dan Penyerahan :
Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLJ ke petugas pembayaran sesuai dengan besarnya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ. (Khusus Kendaraan Bermotor Wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki MOU Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan dikenakan tambahan pembayaran Retribusi Parkir Berlangganan sesuai dengan besaran Retribusi yang ditetapkan dalam MOU)
Persyaratan
0 komentar:
Posting Komentar