Tatacara Mengurus Kendaraan Eks Lelang Randis Milik Negara
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. Cek Fisik
3. Surat Keputusan Penjualan dan Penghapusan inventaris dari Pejabat yang berwenang
4. Risalah Lelang
5. Bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh Panitia Lelang/ Pejabat yang berwenang
6. Formulir permohonan STNK
7. STNKB dan BPKB asli
8. Didaftar atas Nama Pemenang Lelang
9. Rekomendasi Dirlantas Polda Jatim.
10. Formulir A atau Formulir C, PIB bagi kendaraan CBU
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. Cek Fisik
3. Surat Keputusan Penjualan dan Penghapusan inventaris dari Pejabat yang berwenang
4. Risalah Lelang
5. Bukti pembayaran lelang yang disahkan oleh Panitia Lelang/ Pejabat yang berwenang
6. Formulir permohonan STNK
7. STNKB dan BPKB asli
8. Didaftar atas Nama Pemenang Lelang
9. Rekomendasi Dirlantas Polda Jatim.
10. Formulir A atau Formulir C, PIB bagi kendaraan CBU
0 komentar:
Posting Komentar