Persyaratan STNK Duplikat/Hilang
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. BPKB asli
3. Cek Fisik
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
5. Laporan Kemajuan / BAP dari Satreskrim satuan kepolisian yang menerbitkan Laporan Kehilangan
6. Bukti penyiaran dari Media Cetak/Elektronik 1(satu) kali
7. Surat Keterangan dari Satlantas setempat yang menyebutkan tidak disita sebagai barang bukti laka lantas maupun pelanggaran lantas dan tindak pidana lainnya
8. Untuk STNK rusak dan masih terbaca cukup melampirkan surat pernyataan pemilik dengan bermaterai cukup.
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. BPKB asli
3. Cek Fisik
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
5. Laporan Kemajuan / BAP dari Satreskrim satuan kepolisian yang menerbitkan Laporan Kehilangan
6. Bukti penyiaran dari Media Cetak/Elektronik 1(satu) kali
7. Surat Keterangan dari Satlantas setempat yang menyebutkan tidak disita sebagai barang bukti laka lantas maupun pelanggaran lantas dan tindak pidana lainnya
8. Untuk STNK rusak dan masih terbaca cukup melampirkan surat pernyataan pemilik dengan bermaterai cukup.
0 komentar:
Posting Komentar